Bapemperda DPRD DKI Bahas Raperda Perumda Pasar Jaya
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya.
Harus ada histori per poin agar tidak lompat-lompat
Dalam rapat pembahasan ini, pihak Legislatif meminta dilakukannya penyempurnaan konsideran "menimbang" dan "mengingat" agar lebih berurutan terkait dengan historis, tuntutan-tuntutan, dan perkembangan sesuai ketentuan perundangan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma menuturkan, perubahan konsideran ini sesuai dengan usulan dari anggota dewan. Legislatif meminta perubahan draf bisa diserahkan pekan depan untuk kembali dibahas.
Bapemperda akan Bahas Sistem Pemasaran Online"Harus ada histori per poin agar runut
. Kami minta disempurnakan untuk kami bahas kembali, setelah selesai baru kami sahkan," kata Mery, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/9).Sementara, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menambahkan, penyempurnaan konsideran ini harus menampung semua aspek yang menjadi roh pada batang tubuh Raperda tentang Perumda Pasar Jaya.
"Perlu landasan filosofis yang mendorong terjadinya revisi atau perubahan. Sehingga, diperlukan kesinambungan sejarah sejak berdirinya Pasar Jaya sampai dengan tuntutan saat ini," tandasnya.